Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum segera melakukan penangkapan terhadap FZ, guru sekolah dasar (SD) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bandar Lampung.
“Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (4/11).
“Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” imbuh Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menegaskan, kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Polisi hendaknya tidak sekedar mengedepankan pendekafan formil dalam menjalankan tugas. Mereka harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif,” tegasnya.
“Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” demikian Habiburokhman.
Berdasarkan situs web resmi Polri, Tribrata News, FZ kini telah ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung sejak Sabtu (2/11). Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra pencabulan anak Bandar Lampung