Sabtu, 23/11/2024 02:38 WIB

Kejagung Benarkan Bawas MA Periksa Zarof Ricar

Pemeriksaan Zarof dilakukan di Gedung Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka kasus dugaan dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar diperiksa Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Pemeriksaan Zarof dilakukan di Gedung Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

"ZR diperiksa dari Bawas MA RI di Kejagung," kata Harli saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan lantaran dilakukan oleh tim dari MA. Namun pemeriksaan sudah berlangsung sejak pagi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara suap sebesar Rp5 miliar rencananya diberikan untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 25 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Rinciannya yakni dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Selain itu turut ditemukan logam mulia emas dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kuitansi emas.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Bawas MA Ronald Tannur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :