Fauzan Fahmi (43) pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala di Muara Baru. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap fakta baru terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Fauzan Fahmi (43) terhadap seorang wanita berinisial SH yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu memiliki hasil tes urine yang positif.
"Hasilnya ada positif amfetamin,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Wira mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut diduga tersangka lebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum membunuh dan memutilasi korban.
"Kemungkinan tersangka selesai mengkonsumsi sabu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap profesi dari Fauzan Fahmi, tersangka kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi, atau jagal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, hal tersebut diketahui dari alat berupa pisau yang digunakan oleh tersangka saat melakukan pembunuhan dan memutilasi jasad korban.
`Setelah dipotong, kemudian dibuang jasadnya ke laut, dalam karung. Kemudian kepalanya dibuang secara terpisah yang akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal badannya jenazah ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Fauzan Fahmi akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP yang dilapis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
KEYWORD :Fauzan Fahmi Wanita Tanpa Kepala positif amfetamin