Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya. Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Menanggapi itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Kami pelajari dulu ya putusan MK. Sekaligus koordinasi dengan pemerintah. Prinsipnya, kita akan sesuaikan segera," kata Wakil Ketua Baleg Iman Syukri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Iman lalu berbicara peluang RUU Ketenagakerjaan masuk ke daftar Prolegnas. Menurutnya, hal itu memungkinkan terjadi jika pemerintah telah siap. “Nunggu kesiapan pemerintah karena yang nyusun dari mereka," ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menghormati dan menyambut baik putusan MK. Terlebih, kata dia, sejak awal Fraksi NasDem mendukung klaster ketenagakerjaan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja.
"Terkait pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan, sejak awal NasDem menyatakan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, serta kepastian hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," ujarnya.
Martin menyampaikan saat ini Baleg masih membahas daftar RUU yang akan masuk ke Prolegnas. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan dapat turut dibahas dengan sejumlah catatan.
"Saat ini Baleg sedang membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas long list, tentunya peluang UU Ketenagakerjaan dibahas akan sangat besar dengan catatan itu menjadi RUU usulan DPR/pemerintah," jelasnya.
Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
KEYWORD :Baleg DPR Iman Syukri Baleg Patuhi Putusan MK Baleg DPR Tunggu Respon Pemerintah RUU Ketenagaker