Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal nama-nama Calon Pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) yang diserahkan Joko Widodo ke DPR RI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga penyerahan nama seharusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
"Selaku pribadi hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut presiden siapa yang berwenang membentuk Pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
Dia mengatakan kewenangan Presiden Prabowo itu mengacu pada putusan MK Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama yang berbunyi:
Boyamin mengatakan pengajuan uji materi ini penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Jokowi disebut tidak lagi berwenang menyerahkan hasil pansel terkait Capim dan Dewas ke DPR RI.
"JR ini semata-mata untuk menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan tidak sah karena pimpinan yang tidak sah akibat pemilihan yang tidak sah," tegas Boyamin.
Berikut 10 nama capim KPK yang dikirim Jokowi ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
KEYWORD :MAKI Mahkamah Konstitusi Capim KPK Presiden Prabowo Subianto Joko Widodo