Jum'at, 22/11/2024 21:09 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.

Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Ari menyebut tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan dari Tom Lembong.

Dia juga menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Menurut Ari, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Selain itu, Ari menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ucap dia.

Ari juga mempermasalahkan penahanan terhadap Tom Lembong yang dipandang tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Ia menyatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” tutur Ari.

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” tandasnya.

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru

Adapun Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa 29 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :