Selasa, 05/11/2024 16:33 WIB

Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar untuk Hakim PN Surabaya

MW dan Lisa Rahmat pertama kali bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW yang menyiapkan uang sejumlah Rp3,5 miliar untuk diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mulanya, MW menghubungi temannya yaitu Lisa Rahmat agar menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. MW dan Lisa pertama kali bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur.

"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dikutip Selasa, 5 Oktober 2024.

Lisa kemudian meminta tolong kepada mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," ujarnya.

Qohar mengungkap selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," katanya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Dalam pengembangannya, Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar da Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Gregorius Ronnald Tannur Pengurusan Perkara Hakim PN Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :