Selasa, 05/11/2024 17:51 WIB

Kejagung Periksa 3 Hakim Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kartika Kejagung di Jakarta pada hari ini.

Gedung Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka akan diperiksa penyidik di Gedung Kartika Kejagung di Jakarta, pada Selasa 5 November 2024.

"Tiga hakim itu sedang dalam perjalanan Surabaya-Jakarta, diharapkan tiba siang ini di Kejagung, karena datangnya tidak bersamaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Selain dilakukan pemeriksaan, lokasi penahanan terhadap ketiga tersangka itu juga akan dipindah dari rumah tahanan (Rutan) Kejati Jawa Timur ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Sekalian pemindahan tempat penahanannya," tuturnya.

Pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan eks pejabat MA Zarof Ricar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis Ronald Tannur.

"Rencananya ZR ada jadwal pemeriksaan, dari penyidik. Pemeriksaan lanjutan," kata Harli.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 Miliar.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Gregorius Ronnald Tannur Suap Pengurusan Perkara Hakim PN Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :