Jum'at, 22/11/2024 21:28 WIB

MA Kabulkan PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Mardani Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan IUP OP.

Mardani Maming. (foto: cnnindonesia.com)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Mardani Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu.

"Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa 5 November 2024.

Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

"Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023," masih dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Dalam pengabulan PK itu, hukuman pidana terhadap terpidana turun jadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani Maming juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar (Rp110.604.731.752) subsider 2 bulan.

Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diperiksa dan diadili ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024.

Mardani Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. 

Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Di mana, vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan IUP OP batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

KEYWORD :

Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Mardani Maming Suap Penerbitan IUP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :