Selasa, 05/11/2024 22:21 WIB

Komisi I DPR Sudah Ingatkan Dugaan ASN Judi Online, Menteri Budi Arie Tak Gubris

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan dirinya tidak terkejut dengan dugaan keterlibatan ASN dalam kasus judi online.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan dirinya tidak terkejut dengan dugaan keterlibatan ASN dalam kasus judi online. Ia mengaku telah lama memperingatkan adanya oknum di Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang terlibat, namun peringatan tersebut diabaikan oleh Menkominfo periode lalu, Budi Arie Setiadi.

"Saat itu, saya sudah identifikasi kemungkinan keterlibatan ASN atau pegawai Kominfo, tapi tidak mendapat perhatian dari Menteri Budi Arie," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/11).

Menurut TB Hasanuddin, Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, sehingga dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut sangat disayangkan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, kasus ini sudah terbukti, dengan polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.

Polisi menemukan bahwa oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs judi justru ‘membina’ situs-situs tersebut dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Dari lebih dari seribu situs yang mereka lindungi, mereka meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar per bulan.

Berdasarkan data Drone Emprit, Indonesia menempati peringkat pertama dengan jumlah pemain judi online sebanyak 201.122 orang, jauh melampaui negara-negara lain seperti Kamboja, Filipina, Myanmar, dan Rusia.

TB Hasanuddin meminta Menteri Komunikasi dan Digital yang baru, Meutya Hafid, untuk melakukan pembersihan internal dan memperkuat komitmen pemberantasan judi online. Sebagai mantan Ketua Komisi I DPR, Meutya diharapkan memiliki semangat yang sama dalam memberantas praktik ilegal ini.

"Harapan kita sekarang ada pada menteri yang baru, untuk membersihkan Komdigi dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online," tegasnya.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk tidak ragu dalam menangani kasus ini dan menindak tegas semua yang terlibat.

Data dari PPATK mencatat bahwa kerugian negara akibat judi online mencapai Rp 600 triliun per Maret 2024, dengan 168 juta transaksi dan perputaran dana hingga Rp 327 triliun. Komisi I DPR menaruh perhatian serius terhadap fenomena yang meresahkan ini.

KEYWORD :

Komisi I DPR DPR Ingatkan Menteri Dugaan ASN Judi Online Menteri Budi Arie Tak Gubris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :