Rabu, 06/11/2024 15:45 WIB

KPK Cecar Pejabat Kemenhub Soal Usia Kapal yang Diakuisisi ASDP

Hal itu didalami lewat Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub RI, Alwan Rasyid.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami identitas dan usia kapal-kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Alwan Rasyid pada Selasa, 5 November 2024.

"Saksi hadir, dimintai keterangan terkait identitas dan usia kapal-kapal yang diakuisisi oleh ASDP," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 6 November 2024.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu, ira dicecar soal kepemilikan sejumlah aset.

"Saksi IP hadir dan dimintai keterangan terkait aset yang dimiliki," kata Budi.

Ira Puspadewi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga tersangka itu ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

KPK pun telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.

KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :