Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin ke beberapa lokasi.
Langkah itu dilakukan keberadaan Sahbirin tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Kalsel pada 8 Oktober 2024 lalu.
"SHB (Sahbirin Noor) tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.
Budi mengatakan Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik.
Adapun sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin ialah kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.
Namun, Sahbirin yang menjabat sebagau Gubernur Kalsel tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor, sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK telah menerbitkan surat penangkapan dan pengajuan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
Oleh karena itu, KPK berpendapat jika Sahbirin selaku tersangka yang melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dilarang untuk mengajukan Praperadilan.
"Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," kata Budi
Permohonan Praperadilan yang diajukan Sahbirin mengandung cacat formil. Sehingga, Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin