Rabu, 06/11/2024 17:22 WIB

Kejagung Respons Praperadilan Tom Lembong Terkait Korupsi Impor Gula

Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menjeratnya.

"Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan seperti dikutip, Rabu, 6 November 2024.

Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Tom Lembong. Dugaan kejanggalan soal penyelidikan kasus impor gula yang disampaikan pihak Tom Lembong juga akan dijawab penyidik dalam praperadilan.

"Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya," tuturnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ari

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," sambungnya.

Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :