Anggota Komisi V DPR RI, Firnando Ganinduto. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto meminta Kementerian Koperasi mempertimbangkan syarat membuka cabang koperasi yang termaktub dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut dia, aturan inj sangat memberatkan masyarakat untuk mengembangkan koperasinya.
Anggota DPR Minta Kemenhub Merinci Laporan PNBP
Ini disampaikan Firnando dalam rapat kerja Komisi VI bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran Kementerian Koperasi.
Menurutnya, syarat yang tertuang dalam aturan itu menyulitkan masyarakat.
Dia mengatakan atutan batas nominal dari semula Rp15 juta menjadi Rp500 juta banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya, warga di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi daerah pemilihan (dapil) Firnando.
"Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan," kata Firnando dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Tak hanya itu, kata Firnando, dalam keluhan tersebut warga bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi. Bagi warga, nilai itu sangat besar dan sulit dijangkau.
"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," kata dia.
Firnando juga menanggapi jawaban Budi Arie yang menyebut kenaikan nominal pembukaan cabang Rp500 juta bertujuan agar koperasi untung. Menurutnya, nominal yang ditetapkan itu terlalu berlebihan.
Legislator Dapil Jateng I itu bahkan menyebut angka kenaikan itu mematikan koperasi masyarakat. Dia justru menyarankan agar kenaikan harga pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Jadi itu akan membuahkan koperasi-koperasi yang lebih banyak lagi di Indonesia sehingga keuntungannya akan lebih banyak lagi," ucap Firnando.
"Saya enggak minta balik ke Rp15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya gitu, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak? Enggak mampu, untuk mendapatkan Rp500 juta. Mereka udah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi itu susah, karena dinaikkannya signifikan sekali," timpalnya.
Firnando mengingatkan dasar pembentukan koperasi untuk ekonomi kerakyatan. Sehingga, kata dia, angka Rp500 juta tidak relevan dengan kondisi keuangan masyarakat.
"Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu," kata dia.
Untuk itu, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Budi Arie selaku Menteri Koperasi baru untuk mempertimbangkan keluhan konstituennya tersebut. Dia menilai evaluasi terhadap aturan itu demi kepentingan masyarakat Indonesia.
"Karena ini dari konstituen saya, jadi mohon dipertimbangkan masalah ini, karena ini penting bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VI Firnando H Ganinduto Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi