Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tujuannya, menanyakan terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Said juga menyatakan pihaknya mengapresiasi DPR yang menyebut PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.
"Tentu ada yang harus cepat disikapi. Dan beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan, sudah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dasco, salah satunya terkait tuntutan PP 51 tak lagi diberlakukan dalam penetapan pengupahan 2025.
"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar. Melalui Pak Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR, sudah menyatakan tadi kita dengar sama-sama Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku. Khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025," kata Said.
Oleh karena itu ia meminta seluruh buruh agar bersabar dan tenang terkait UMP 2025.
Anggota DPR Minta Kemenhub Merinci Laporan PNBP
"Ini Pak Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang," demikian Said Iqbal.
KEYWORD :
Warta DPR Partai Buruh Said Iqbal PP 51 upah minimum regional UMR