Rabu, 06/11/2024 19:30 WIB

DPR Minta PPATK Bantu Kepolisian Berantas Judi Online

Karena peran PPATK ini sangat sentral dalam pemberantasan judi daring, dengan bantuan dari PPATK, polisi, jaksa, dan Kementerian Komdigi bisa jadi tahu siapa saja yang terlibat, mengalir ke mana uang-uang tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aktif membantu kepolisian dalam memberantas judi online. Bantuan bisa dilakukan melalui pengungkapan alur transaksi keuangan kegiatan ilegal tersebut.

Selain itu, Sahroni juga meminta PPATK untuk reaktif dan jemput bola dalam penelusuran transaksi judi daring. Sehingga, bisa membantu aparat penegak hukum untuk menelusuri semua transaksi keuangan pemain maupun jaringan yang terlibat.

"Ini `kan kita lagi sibuk sama persoalan judi daring, Komisi III DPR ingin PPATK lebih reaktif dan jemput bola dalam menindaklanjuti kasus itu," kata Sahroni dalam rapat kerja bersama dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Oleh karena itu, Sahroni mendorong PPATK bersinergi dengan aparat penegak hukum dan polisi untuk menelusuri semua transaksi judi daring mulai dari pemain hingga seluruh pihak yang terlibat.

Dia menekankan pemberantasan judi daring harus tuntas hingga ke akar-akarnya. Sehingga, tidak hanya pelaku kecil yang ditangkap, tetapi yang menjadi bandar atau pelaku utama juga bisa diungkap.

Legislator dari Fraksi NasDem ini mengatakan posisi PPATK sangat strategis dalam pemberantasan kegiatan haram itu. Mengingat, melalui bantuan analisis dari PPATK, pengembangan dan penelusuran jaringan judi daring bisa dilacak secara cepat.

"Karena peran PPATK ini sangat sentral dalam pemberantasan judi daring, dengan bantuan dari PPATK, polisi, jaksa, dan Kementerian Komdigi bisa jadi tahu siapa saja yang terlibat, mengalir ke mana uang-uang tersebut," ujar dia.

Sahroni berharap pemberantasan judi daring bisa menjadi agenda prioritas semua pihak. Terutama, bagi mitra kerja di Komisi III DPR RI.

Menurut dia, instruksi Presiden RI Prabowo Subianto sudah jelas bahwa tindak kejahatan siber itu harus diberantas hingga tuntas karena mengancam masa depan bangsa dan negara ke depan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa umur pemain judi daring di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.

"Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang," kata Ivan.

Menurut data, kata Ivan, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia, sejak 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi daring berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.

Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Ahmad Sahroni PPATK judi online




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :