Rabu, 06/11/2024 20:45 WIB

Temuan PPATK, 70 Persen Penghasilan Masyarakat Digunakan untuk Judi Online

Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan jika kita melihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan, dia digunakan untuk judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa sebanyak 70 persen penghasilan masyarakat digunakan untuk bermain judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang membahas transaksi judi online di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan jika kita melihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan, dia digunakan untuk judi online," katanya.

Ivan menjelaskan, para pelaku judi online saat ini sudah menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk bermain judi online. Padahal, sebelumnya hanya menggunakan sebagian kecil penghasilannya untuk bermain judi online.

"Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100.000 atau Rp200.000 untuk judi online. Sekarang sudah sampai Rp900 ribu-nya dia gunakan untuk judi online," katanya.

Ivan menjelaskan, para pelaku judi online ini merupakan orang-orang yang berpenghasilan rendah.

"Jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan kecil, depositnya cenderung Rp100.000 sampai Rp1 juta," tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PPATK Komisi III judi online Ivan Yustiavandana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :