Rabu, 06/11/2024 20:33 WIB

KPK Usut Dugaan Shanty Alda Suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Abdul Gani diduga menerima suap melalui eks Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang suap diduga diterima Abdul Gani melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.

"Memang melalui MS (Muhaimin Syarif) ini penyuapnya, dan MS ini sedang didalami, MS dengan orang-orang ini yang disebutkan tadi," kata Asep kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shaty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker. Lembaga antikotupsi akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud.

"Jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK, nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," tegas Asep.

Untuk diketahui, Shanty Alda pernah diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Shanty sempat mangkir saat diperiksa pada 29 Januari 2024 dan Selasa, 20 Februari 2024. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.

Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.

Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.

Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Muhaimin Syarif Shanty Alda Natalia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :