Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal keuangan PT Jembatan Nusantara setelah diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hal itu diselisik lewat satu orang saksi pada Rabu, 6 November 2024.
Lembaga antikorupsi menyebut ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan oleh perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp1,27 triliun.
"Saksi didalami terkait dengan keuangan PT JN setelah proses akuisisi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 7 November 2024.
Adapun saksi yang diperiksa ialah General Manager Keuangan PT Jembatan Nusantara, Hasmara Noor. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Dalam proses pengusutan, KPK juga mendalami soal proses penilaian aset-aset kapal yang diakuisisi PT ASDP. KPK menduga kapal-kapal yang diakuisisi PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi.
Adapun materi itu didalami penyidik KPK kepada saksi lainnya, yaitu Kokoh Pribadi selaku Penilai KJPP MBPRU Batam.
"Saksi didalami terkait dengan penilaian aset kapal yang mencurigakan," kata Budi.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KPK pun telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi Ira Puspadewi