Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa puluhan aset yang disita itu ditaksir memiliki nilai sejumlah Rp200 miliar.
"Disampaikan bahwa sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis 7 November.
"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK," kata Tessa.
Dia mengatakan terdapat aset lain yang ditemukan penyidik dan sedang dalam anggunan. Hanya saja, Tessa bisa diinformasikan karena pendalaman masih dilakukan.
KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Hanya saja, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka selama enam bulan.
Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur. LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp1 triliun
KEYWORD :Korupsi LPEI KPK Tersangka fasilitas kredit Aset Korupsi