Jum'at, 22/11/2024 15:58 WIB

UU Keamanan dan Ketahanan Siber Perkuat Kewenangan BSSN

Dengan penguatan lewat undang-undang maka pekerjaannya semakin menjadi lebih jelas, termasuk tentu alatnya semakin canggih.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Aher). (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber yang diusulkan untuk dibahas bakal membuat kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) semakin kuat dalam urusan ketahanan siber.

Menurut dia, keberadaan undang-undang (UU) itu juga akan membuat kewenangan lembaga maupun kementerian lainnya semakin jelas dalam menangani urusan siber. Dengan kewenangan yang lebih tegas, keamanan data nasional bisa terjaga semakin baik.

"Dengan penguatan lewat undang-undang maka pekerjaannya semakin menjadi lebih jelas, termasuk tentu alatnya semakin canggih," kata Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Legislator PKS ini mengatakan sistem keamanan siber nasional perlu semakin diperkuat karena sejauh ini sudah marak terjadi kasus kebocoran data yang bisa merugikan negara dan juga rakyat. Salah satu kasus yang paling besar adalah kebocoran pada Pusat Data Nasional (PDN) yang akhir-akhir ini terjadi.

Menurutnya, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan lebih mengatur soal tata kelola urusan keamanan siber. Walaupun UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan, tetapi undang-undang yang mengatur tata kelola siber belum ada dan masih harus diperkuat.

"Terpisah, tetapi saling menguatkan satu sama lain," ucapnya.

Selain itu, kata Aher, isu keamanan siber terhadap situs-situs penyelenggara pemilu juga harus dijaga dengan baik. Apabila situs tersebut diretas maka akan mengganggu aspek demokrasi dari pemilu.

"Data-data DPT (daftar pemilih tetap) kan sangat penting, kalau DPT diganggu, kemudian dihilangkan, diperbanyak atau apa, kan bisa mengganggu demokratisasinya pilkada," katanya.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mendorong DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Kami sarankan kepada DPR RI untuk dapat dimasukkan ke program legislasi nasional prioritas," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen hari ini.

Menurut Hinsa, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi salah satu langkah BSSN untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Ahmad Heryawan Aher BSSN RUU KKS PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :