Jum'at, 22/11/2024 19:03 WIB

Gubernur Kalsel Sahbirin Belum DPO, KPK: Masih di Indonesia

KPK saat ini sudah mengajukan upaya cegah ke kuar negeri terhadap Sahbirin Noor.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan belum memasukkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dinyatakan hilang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu meyakini Sahbirin masih berada di wilayah Indonesia. KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mengajukan upaya cegah ke kuar negeri.

"Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia karena kami sudah melakukan pencegahan. Sudah menerbitkan pencegahan. Nah, kami akan mencari juga," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Bila nantinya KPK menerbitkan DPO terhadap Sahbirin, dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan kasus suap yang saat ini sedang berjalan.

"Takutnya ini juga apa namanya mengganggu proses penyidikan kita lakukan. Jadi belum saya bisa kasih tahu nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," tegas Asep.

"Insya Alllah sih informasi kita komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu (Sahbirin) belum ada di perlintasan, belum nyebrang," tambah Asep.

Asep tidak menyebutkan kapan KPK akan memasukkan Shabirin ke DPO. Namun, bila nantinya Sahbirin kabur ke luar negeri, KPK akan melakukan upaya jemput paksa.

"Jadi kami ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kami mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kami mencari, kami menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana gitu, ke luar negeri atau ke mana ya kami akan lakukan upaya berikutnya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Sahbirin Noor mengajukan Praperadilan dengan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam sidang Praperadilan pada Selasa, 5 November 2024 kemarin, KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap).

Langkah ini dilakukan lantaran Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. KPK meminta hakim menolak permohonan Praperadilan tersebut.

Adapun KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Sahbirin, KPK telah menahan keenam tersangka.

KEYWORD :

KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin DPO Buronan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :