Kamis, 07/11/2024 23:14 WIB

DPR Berlakukan Aturan Baru, Sikap Sempurna Sambil Nyanyikan Indonesia Raya

Ini dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI.

Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Seluruh area Gedung DPR RI akan diputarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor T/1375/OT/11/2024 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Ini dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI,” jelas Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Kamis (7/11).

Menurut dia, instruksi tersebut akan diberlakukan mulai Jumat besok, 8 November 2024 besok.

Surat Edaran tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan DPR RI, Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Kesekretariatan Pimpinan.

“Mulai besok Jumat (8 November 2024) pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area (gedung) Nusantara 1, 2 dan 3, sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. Akan di amlpifikasi juga ke area parkir,” terangnya.

Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilaksanakan di seluruh area Gedung DPR, termasuk Gedung Nusantara I, II, dan III, serta di sepanjang koridor hingga area parkir.

Selain itu, kata Indra, seluruh pegawai, anggota DPR, dan tamu yang berada di area tersebut diharapkan untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu dikumandangkan.

“Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut termasuk tamu juga pada saat raker (sikap sempurna mendengarkan lagu Indonesia Raya). Iya juga tentunya bagi anggota DPR,” tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sekjen Indra Iskandar Indonesia Raya nasionalisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :