Jum'at, 22/11/2024 18:36 WIB

Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kejagung mendalami peran pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

 

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Diketahui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pendalaman oleh Kejagung ini pun lantas turut mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut meminta agar oknum berinisial R tersebut, segera diusut.

“Saya minta Kejagung segera mengusut keterlibatan oknum pejabat PN Surabaya tersebut. Kemarin kan hakimnya sudah dibereskan, sekarang on the way pejabatnya. Biar dibuka sekalian semuanya, biar kita tahu mana yang korup mana yang bersih. Jangan gara-gara segelintir oknum ini, jadi jelek nama PN Surabaya. Kasihan para hakim dan staff yang telah bekerja profesional di sana,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/11).

Lebih lanjut, Sahroni melihat bahwa terduga R tidak bekerja sendirian. Bisa jadi, katanya, terduga R bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya di PN Surabaya.

“Faktanya kan sudah clear bahwa memang ada permainan dalam kasus ini. Maka saya minta Kejagung tidak fokus hanya pada satu oknum pejabat PN Surabaya saja. Saya malah menduga ada beberapa yang terlibat. Pengkondisian seperti ini tidak mungkin hanya melibatkan seorang saja. Diduga kuat ada persekongkolan jahat di sini,” tambah Sahroni.

Terakhir, Sahroni menyebut dirinya mempercayakan proses penyelidikan kasus ini sepenuhnya kepada Kejagung.

“Saya optimis kok kalau Kejagung bisa ungkap semuanya. Dari atas hingga bawah, semua yang terlibat wajib disikat semua,” tutup Sahroni.

KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Kejaksaan Agung Persekongkolan PN Surabaya Suap Ronald Tannur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :