Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Hanya saja, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka selama enam bulan.
Saat ini, KPK mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur. LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp1 triliun.
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," tegasnya.
Adapun pemberian kredit ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kerugian negara ini muncul karena modus tambal sulam dalam peminjaman maupun pembayaran pembiayaan di LPEI.
"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," jelas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
KEYWORD :Korupsi LPEI KPK Tersangka fasilitas kredit