Jum'at, 08/11/2024 17:51 WIB

KPK Pertajam Bukti Dugaan Kickback Investasi Taspen di Sejumlah Sekuritas

KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti dugaan pemberian uang terima kasih atau kickback dalam investasi penempatan dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) di sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana. 

"Itu (dugaan kickback, red) yang kita cari," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

Asep menjelaskan PT Insight Investments Management (IIM) merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," ujaarannya. 

Hanya saja, Asep belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp1 triliun. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. 

"Jadi nanti kan sistemnya ada dua, nanti apakah akan menggunakan total loss. Total loss itu jadi uang yang seharusnya tidak keluar ternyata keluar. Itu keseluruhan dihitung. Ada juga yang disebutnya itu sesuai dengan apa yang habis, yang keluar gitu ya. Yang disebutnya itu real cost," kata Asep. 

"Progressnya kita sudah, kalau tidak salah kita sudah ketemu ahlinya, kemudian kita sudah komunikasi dan ini sedang dihitung. Mudah-mudahan sebelum selesai penahanan kita bisa sudah declare sudah ada,"tambah Asep. 

KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :