Jum'at, 08/11/2024 17:36 WIB

Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset

Pertemuan dilakukan di Kantor Menko Kumham Imipas, Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belakukan pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga pimpinan KPK itu ialah Nawawi Pomolango selaku Ketua KPK serta dua wakilnya, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Pertemuan dilakukan di Kantor Menko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

"Pertemuan ini benar-benar pertemuan silaturrahmi dan tukar pikiran, karena kami menyadari dan menghormati KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini yang tidak boleh diintervensi  oleh Pemerintah" kata Yusril dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.

Yusril mengatakan pembahasan dengan pimpinan KPK itu meliputi bagaimana caranya agar Pemerintah dan DPR dapat melakukan pembaharuan dan revisi berbagai aturan hukum pidana untuk memperkokoh  pemberantasan korupsi. 

Dia mencontohkan norma dalam UN Convention Againts Corruption yang sudah diratifikasi dan seharusnya dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pembaharuan Undang-Undang Tipikor. 

"Begitu pula keharusan kita untuk merevisi ketentuan-ketentuan pemidanaan yang diharapkan akan mampu menciptakan rasa takut dalam melakukan korupsi," katanya

Selain itu, mereka juga membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Yusril mengatakan jika Nawawi sempat menanyakan sikap pemerintah terhadap beleid tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali.

"Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan," kaya Yusril

"Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM" tambahnya. 

Dia mengatakan, pendalaman itu biar saja dilakukan ketika RUU Perampasan Aset dibahas dengan DPR. Menurutnya, publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.

Lebih lanjut, Yusril juga menyebut pembahasan soal calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas komisi antirasuah dilakukan dalam pertemuan itu.

Para Pimpinan KPK disebut menanyakan nama yang sudah diserahkan ke DPR RI oleh Presiden Jokowi sebelum lengser tapi belum dibahas hingga saat ini.

Menjawab itu  Yusril bilang 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang sudah diserahkan ke DPR RI tak akan ditarik Prabowo. Surat Presiden (Surpres) untuk menjawab surat dari parlemen sudah dikirimkan.

“DPR dipersilahkan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden,” ujarnya.

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini, insyaallah, dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang,” pungkas Yusril.

KEYWORD :

KPK Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra RUU Perampasan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :