Kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Medan, Sumatera Utara. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – PTPN IV Regional I melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar berinisial RLM ke Komisi Yudisial (KY) RI pada Jumat (8/11/2024).
RLM dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan menangguhkan pembayaran uang ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang di konsinyasikan di PN Pematang Siantar sebesar Rp20.235.346.960.
Uang sebesar itu untuk pembayaran atas objek tanah penghapusbukuan dan pemindahtanganan milik PTPN IV Regional I untuk Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan total luasan + 198.481 M2.
“Laporan tersebut kami sampaikan kepada Ketua Komisi Yudisial RI dengan Surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024 dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Surat Nomor 639/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024,” kata Jefri MT Sipahutar dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I, Jum’at (8/11/2024).
Jefri mengaku telah melakukan berbagai tahapan, termasuk melakukan komunikasi dan konsultasi kepada Ketua PN Pematang Siantar. Namun tidak kunjung memberikan solusi. Bahkan menurut Jefri, Ketua PN Pematang Siantar terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Program Transmigrasi Gunakan Paradigma Berbeda, Sejahterakan Transmigran dan Masyarakat Lokal
“Ketua PN Pematang Siantar menerbitkan tiga surat untuk merespon surat kami dengan isi yang sama, yang pada intinya PN Pematang Siantar menunda pembayaran uang ganti rugi yang di konsinyasikan dikarenakan adanya upaya Peninjauan Kembali atas Perkara Tata Usaha Negara yang dalam seluruh tahapan telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I,” ujarnya.
Menurut Jefri, tindakan Ketua PN Pematang Siantar sudah sepantasnya segera diperiksa oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
“Tidak ada alasan bagi Ketua PN Pematang Siantar untuk tidak melakukan pembayaran kepada PTPN IV Regional I,” tegasnya.
Jefri menjelaskan, berdasarkan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, juga Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” pungkas Jefri.
Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I Medan, Christian Orchard Perangin-Angin membenarkan hal tersebut.
“Kami sebagai perusahaan negara menyesali tindakan dari Ketua PN Pematang Siantar yang seharusnya berperilaku arif, bijaksana, berintegritas dan profesional,” kata Christian.
Menurutnya, PTPN IV Regional I merupakan perusahaan negara yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Seluruh biaya tersebut nantinya juga langsung di transfer ke kas negara. “Sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran Ketua PN Pematang Siantar untuk melaksanakannya,” tambah Christian.
KEYWORD :PN Pematang Siantar PTPN IV KY