Polisi tangkap DPO Yandi Supriyadi (28), di kasus pelecehan seksual anak asuh di panti asuhan Kota Tangerang. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di panti asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dia ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Yandi bahkan berupaya untuk mengganti identitasnya.
"Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang, dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya," jelas Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan selama di Empat Lawang tersebut Yandi kerap bersembunyi di sebuah perkebunan sekaligus bekerja di tempat tersebut.
Menurut Ade Ary, salah satu pengurus dari Yayasan Darusallam An Nur mengaku kepada penyidik pernah berkomunikasi dengan Yandi dan memintanya untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri, namun tidak mau," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tujuh laki-laki di Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, terus diselidki pihak kepolisian. Satu pelaku dalam proses pengejaran.
Kecam Aksi Pencabulan di Panti Darussalam, Legislator PKB Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan
“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/10/2024).
Dikatakan Ade Ary, sosok pelaku tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan pengurus di panti asuhan. “Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” lanjutnya.
KEYWORD :
DPO kasus pelecehan panti asuhan Kota Tangerang.