Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap para tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Jumat (8/11/2024).
"Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," sambungnya.
Diketahui, hingga saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan `kantor satelit` di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya upaya dari oknum-oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencoba menyembunyikan transaksi rekening terkait dengan kasus perjudian online.
"Mereka (pegawai Komdigi tersangka judol) juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, oknum pegawai Komdigi yang terlibat kasus perjudian online mengirimkan nomor rekening yang sudah dikondisikan terlebih dahulu.
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," tuturnya.
KEYWORD :Judi Online Pegawai Komdigi Pencucian Uang