Suasana Masjidil Haram di Mekah (Foto: Reuters)
Jakarta, Jurnas.com - Mudzakarah Perhajian Indonesia membolehkan hasil investasi setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk membiayai jemaah lain.
Keputusan ini lahir dalam kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 7-9 November 2024 kemarin.
Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.
Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu: hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayaipenyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah," ujar KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet, Cirebon, pada Sabtu (9/11).
Menurut Kiai Aris, penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
"Presentasi pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan," ujar dia.
"Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur," dia menambahkan.
Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
"Hajinya sah dan tidak dikenakan dam," kata dia.
Berkenaan denda (Dam), Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.
Mudzakarah merekomendasikan pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.
"Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air," dia menambahkan.
KEYWORD :Mudzakarah Haji Investasi BPIH Setoran Awal