Mendikdasmen Prof. Abdul Mu`ti dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Syaifudian (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu`ti, mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan, untuk mengevaluasi pelaksanaan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta pada Senin (11/11), Mendikdasmen mengatakan bahwa dirinya terlebih dahulu ingin mendengar pengalaman masing-masing daerah sebelum mengambil keputusan soal zonasi.
Pasalnya, kebijakan yang lahir di pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019 itu menimbulkan berbagai pro dan kontra, dan menyisakan beragam masalah di lapangan.
"Evaluasi ini kami selenggarakan untuk mendapatkan masukan-masukan penting dari pengalaman bapak dan ibu sekalian, yang berkecimpung langsung dalam melaksanakan kebijakan tadi," kata Mendikdasmen dalam sambutannya.
Menteri Mu`ti mengakui zonasi pada dasarnya memiliki tujuan untuk dalam hal integrasi sosial di lingkungan satuan pendidikan, serta memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang tidak jauh dari tempat tinggal.
Dengan berbaurnya berbagai kelas sosial, sekolah diharapkan menjadi tempat pertemuan siswa antarlatar belakang, sekaligus menumbuhkan kepribadian tanpa menghilangkan identitas masing-masing anak.
"Sekoah menjadi melting point, agar ada integrasi kuat di antara anak-anak bangsa. Integritas kita sebagai bangsa ditentukan oleh kohesivitas sosial," ujar Menteri Mu`ti.
Selain mendengar masukan mengenai zonasi, Mendikdasmen juga turut menampung aspirasi mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, hingga saat ini pemerataan guru masih menjadi isu utama dalam pendidikan Indonesia.
KEYWORD :Mendikdasmen Abdul Mu`ti Zonasi PPDB