Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Polri sudah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam dari tahun 2020 hingga akhir Oktober 2024.
Menurut Kapolri, hal ini sejalan dengan program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Selama periode tersebut, total kerugian negara sebesar Rp17,55 triliun," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11).
Kapolri mengatakan dari total perkara tindak pidana sumber daya alam (SDA) yang ditangani Polri, sebanyak 1.007 perkara masuk P19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan untuk dilengkapi dan 7.520 perkara masuk tahap P21 atau tahap pelimpahan.
Ia menjelaskan bahwa dari jumlah perkara tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp15,4 triliun dan kerugian yang berpotensi untuk diselamatkan sebesar Rp2,15 triliun.
"Perkara yang ditangani ini terdiri dari tindak pidana pertambangan, tindak pidana kehutanan, perikanan, dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan)," tuturnya.
Sigit menambahkan Polri akan terus berusaha menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dan meminimalkan kebocoran dari sektor tersebut.
Hal itu sesuai dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyelamatkan sektor sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Karena memang kita memiliki target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan itu harus bisa diwujudkan dengan kerja keras. Tentunya kami, Polri, sepakat dan siap untuk mendukung program tersebut," katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjelasan Polri terkait realisasi anggaran, penanganan perkara terkait sumber daya alam, tindak pidana narkoba, harkamtibmas, dan perkara judi daring.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Kapolri Listyo Sigit Prabowo sumber daya alam program prioritas