Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan tiga Polda di Tanah Air menjadi percontohan restorative justice. Tiga Polda itu dibagi menjadi tiga bagian, yakni Timur, Tengah, dan Barat.
Hal tersebut disampaikan Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran. Rapat kerja beragendakan pemaparan realisasi anggaran hingga pencapaian kerja 2024.
"Saya minta hari ini, mengusulkan dari 34 Polda kita bagi 3, ada 3 Polda, satu Timur, satu di Tengah, satu di Barat, menjadi Polda percontohan restorative justice," kata dia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Legislator dari fraksi Partai Demokrat ini mengajukan Polda Jawa Timur (Jatim) menjadi Polda percontohan restorative justice untuk wilayah Tengah. Polda ini diusulkan karena upaya restorative justice sejalan dengan program pemerintah provinsi (pemprov) Jatim.
"Saya usul yang pertama Polda Jawa Timur (Jatim), kenapa Jatim, karena jumlah perkara di sana tahun 2022 misalnya 51 ribu sekian kasus itu tertinggi nomor satu, narkobanya 5 ribu sekian, menarik kenapa diusulkan karena di sana Pemprovnya punya program rumah restorative justice sekolah," kata Hinca.
Selanjutnya, dia mendorong Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai percontohan untuk wilayah Timur. Wilayah ini dianggap menawarkan kearifan lokal yang baik dalam upaya restorative justice.
"Yang nomor kedua ke Timur, saya ingin mengusulkan Sulawesi Selatan (Sulsel), karena perkara di sana peringkat ke 6, 28 ribu sekian tetapi Sulsel menawarkan kearifan lokal, dia tidak hanya soal-soal tradisi yang kaku, tetapi juga suasana kebatinan yang berkembang dari rahim budaya lokal di Sulsel," katanya.
Sementara itu, untuk wilayah Barat, Hinca mengusulkan Polda Sumatra Utara (Sumut). Dia menyebut wilayah itu telah mempraktikkan penerapan restorative justice massal, hasilnya empat Polsek di Simalungun nol perkara karena bisa diselesaikan dengan cara-cara dialog.
"Jadi itu bisa kita buat percontohan dengan melibatkan kepala daerah, mulai Gubernur, Bupati sampai Kepala Desa, karena sesungguhnya Gubernur punya tanggung jawab pada rakyatnya," kata Hinca.
Dia menuturkan, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam menyelesaikan sebuah perkara yang memang benar-benar bisa diselesaikan dengan restorative justice. Dia bahkan mengibaratkan koordinasi itu seperti pertanian.
"Itu seperti menyediakan pertanian benihnya dari Gubernurnya, cara mengangkatnya penyedian hukumnya pada Polri. Jadi di desa-desa akan ada rumah-rumah restorative justice. Poin kita adalah jangan kita paksa sampai pada justice delay karena jumlah pokok perkara yang tidak diselesaikan adalah ketidakadilan," demikian Hinca.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Demokrat Hinca Panjaitan restorative justice