Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan Praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November 2024.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyampaikan sejumlah alasan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Sahbirin sehingga statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi gugur.
Hakim menilai Sahbirin bukan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 Oktober 2024 lalu
Oleh karena itu, KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. Sementara, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan.
Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Selain itu, Hakim menyebut, KPK belum memanggil Sahbirin secara sah untuk diperiksa.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan, Selasa 12 November 2024.
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.
Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ucap hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” sambung hakim.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Sahbirin, KPK telah menahan keenam tersangka.
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Praperadilan PN Jakarta Selatan