Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebutkan pihaknya mengusulkan sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029.
RUU tersebut dibicarakan dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pimpinan dari Komisi I hingga XIII dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut dia, restrukturisasi kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi VII mempengaruhi agenda legislasi, terutama dalam mendorong sejumlah RUU penting. Sehingga, Komisi VII sekarang bertanggung jawab atas kementerian yang mengalami pemisahan, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UMKM yang sebelumnya tergabung dengan Koperasi.
Legislator PKB Sebut Kecelakaan Cipularang Akibat Human Error, Minta Pengawasan Uji KIR Diperketat
“Tetapi kalau saya hitung-hitung, ya mitra kami ini ada beberapa yang memang kita jadikan skala prioritas untuk dipikirkan. Bagaimana agar didukung secara legislasi di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka,” jelas Saleh.
Dia mengungkapkan, Komisi VII DPR mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai prioritas. Pertama, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Saleh menekankan, UU Perindustrian perlu disesuaikan dengan perkembangan industri dan teknologi digital.
“Maka undang-undang perindustrian ini menjadi salah satu hal yang menurut kami menjadi hal yang sangat prioritas dan pokok untuk dibicarakan sebagai prioritas dari Komisi VII," kata dia.
Kedua, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini sebelumnya menjadi domain Komisi X.
Saleh mengungkapkan, RUU Kepariwisataan termasuk dalam skema "carry over" dari periode sebelumnya, dan dim yang dikirimkan pemerintah tinggal menunggu pembahasan bersama.
“Mudah-mudahan prioritas ini bisa diselesaikan atas tentu dukungan dari teman-teman semua yang ada di Baleg ini," tambahnya.
Ketiga, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Saleh menilai, UU Penyiaran harus segera diperbaharui agar relevan dengan dinamika industri penyiaran nasional dan global.
“Jadi karena itu ini penting saya kira untuk dijadikan sebagai usulan prioritas dari Komisi VII," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Keempat, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) dan pembaruan UU untuk TVRI.
Saleh menyebutkan, permasalahan internal antara Dewan Pengawas dan Direksi menjadi hambatan dalam perkembangan TVRI.
“Saya yakin Bapak-Ibu Saudara bahwa TVRI ini aset nasional yang sangat besar dan tidak kalah dengan televisi-televisi swasta. Tetapi kalau aturannya tidak sesuai maka ini jadi penghambat tersendiri," jelasnya.
Lebih jauh, Saleh berharap agar empat RUU prioritas ini tetap ditangani oleh Komisi VII dan tidak dialihkan ke Baleg.
“Nah kami berharap yang ini-ini yang betul-betul mita kami, ya kami yang bahas. Jangan ditarik lagi ke Baleg ini. Jadi percayakan pada kami insyaAllah kalau diberi kepercayaan bahwa Komisi VII akan bisa menyelesaikan undang-undang ini.," pungkasnya.
KEYWORD :Warta DPR Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay RUU Prioritas Baleg