Jum'at, 22/11/2024 18:03 WIB

Legislator PKB Sebut Kecelakaan Cipularang Akibat Human Error, Minta Pengawasan Uji KIR Diperketat

Meskipun kendaraan tersebut masih terdaftar dan lolos uji KIR hingga Maret 2025, kecelakaan ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pemeriksaan kondisi kendaraan, khususnya pada sistem pengereman.

Anggota DPR Komisi V Fraksi PKB, Sudjatmiko. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti sistem pengawasan Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pernyataan tersebut menanggapi peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat pada Senin (11/11).

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diminta untuk lebih ketat dalam memberikan edukasi kepada pengemudi, khususnya terkait cara mengatasi rem blong dan pengetahuan mengenai kondisi jalan yang berisiko tinggi.

"Meskipun kendaraan tersebut masih terdaftar dan lolos uji KIR hingga Maret 2025, kecelakaan ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pemeriksaan kondisi kendaraan, khususnya pada sistem pengereman," kata Sudjatmiko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

"Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintasi jalur-jalur berisiko tinggi, terutama kendaraan berat, untuk memastikan bahwa kendaraan tidak mengalami kerusakan fatal yang bisa mengancam keselamatan," imbuhnya.

Meskipun kendaraan tersebut masih terdaftar dan lolos uji KIR hingga Maret 2025, kata dia, kecelakaan ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pemeriksaan kondisi kendaraan, khususnya pada sistem pengereman.

"Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintasi jalur-jalur berisiko tinggi, terutama kendaraan berat, untuk memastikan bahwa kendaraan tidak mengalami kerusakan fatal yang bisa mengancam keselamatan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran perusahaan angkutan dalam memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan operasional mereka.

"Perusahaan pengangkut harus lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kondisi armada mereka. Jika terjadi pelanggaran, sanksi harus dikenakan pada perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Ia meminta sanksi tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam merawat kendaraan dan melanggar aturan keselamatan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Kemenhub kecelakaan Tol Cipularang PKB Sudjatmiko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :