Sabtu, 23/11/2024 00:02 WIB

KPK Sayangkan Putusan Hakim Kabulkan Praperadilan Shabirin Noor

KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Shabirin merupakan rangkaian dari OTT dan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penetapan tersangka terhadap Shabirin merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah memiliki alat bukti yang cukup.

"KPK menyayangkan putusan Praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, 12 November 2024.

KPK meyakini penetapan Shabirin sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 44.

Pasal tersebut `membebankan` penyelidik dan penyidik KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka, yakni dengan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang.

"Bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata dia.

"Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan," tambah Tessa.

Akan tetapi, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan jika lembaganya memiliki kewenangan khusus yang seharusnya dipertimbangkan hakim.

"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ucap Tessa.

Terlepas dari itu, Tessa menyampaikan KPK tetap menghormati putusan pengadilan. Lembaga antikorupsi akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Untuk diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan menerima permohonan Praperadilan Sahbirin Noor. Dengan begitu status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menilai Shabirin bukan menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operaso tangkap tangan (OTT) KPK di Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Hakim mengatakan KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. Sementara, penyidik KPK belun melakukan pemeriksaan. 

Adapun hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Selain itu, KPK belum melakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa terhadap Sahbirin Noor.

Sebelumnya, Shabirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Shabirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Praperadilan PN Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :