Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat memberikat keterangan. (Foto: Humas Komisi Yudisial)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
"Terkait dengan kasasi kami KY sudah membentuk tim dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan," kata Ketua KY Amzulian Rifai usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa 12 November 2024.
Amzulian menegaskan KY hanya berwenang untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik. Sementara, apabila ditemukan dugaan tindak pidana di dalamnya akan langsung diserahkan kepada Kejagung.
"Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon sabar untuk tindak lanjut pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Ronald Tannur Komisi Yudisial Hakim Agung