Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Hal itu diselisik lewat satu orang saksi pada Selasa, 12 November 2024.
Saksi dimaksud bernama H Nadjib Agil selaku karyawan swasta. Dia diperiksa terkait penyidikan dugan tindak pidana korupsi di Pemprov Malut yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Saksi hadir didalami terkait pembelian aset AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterngannya, Rabu, 13 November 2024.
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Muhaimin Syarif Pencucian Uang