Kamis, 14/11/2024 14:05 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Anwar Sadad Jika Mangkir Lagi

Langkah itu akan dilakukan jika ia kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

KPK tak segan-segan menjemput paksa Anwar Sadad yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu. Langkah ini dilakukan jika Anwar Sadad kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 13 November 2024.

Anwar Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 22 Oktober 2024, tanpa menyebutkan alasannya.

Oleh karena itu, KPK meminta Anwar Sadad untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan kapan memanggil Anwar Sadad.

"Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timelinenya ada, jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Tessa.

Selain itu, KPK juga belum mau mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum Anwar Sadad sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kontruksi lengkap perkara baru akan disampaikan pada saat penahanan.

"Ya karena itu sudah masuk materi jadi saya belum bisa jawab, nanti akan di-update kalau nanti seluruh data sudah terkumpul," pungkas Tessa.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa 5 November 2024.

Saat itu, Jon dicecar penyidik KPK soal pemberian suap kepada Anwar Sadad. KPK menyebut pemberian uang suap itu berkaitan dengan pengajuan dana hibah.

"Yang bersangkutan hadi dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (Anwar Sadad) terkait dengan pengajuan dana hibah," kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2024.

Adapun KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Anggota DPR Anwar Sadad Ketua DPD Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :