Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Rano Alfath.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mencecar Jaksa Agung soal penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menegaskan, persepsi publik yang muncul menyebutkan kalau kasus itu ada yang memesan. Sehingga dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait kontruksi hukumnya.
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?” kata Rudianto.
"Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," imbuhnya.
Kejagung, dilanjutkan Rudianto, sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, sejatinya harus mengungkap perkara yang kakap.
"Sejatinya penegak hukum harus menarget kasus-kasus kelas kakap bukan kasus-kasus kelas teri. Ini banyak tumpuan harapan dari masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dirinya meminta Kejagung bersama kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat strategi pencegahan korupsi yang baik.
"Indonesia akan dicatat kalau pejabatnya paling banyak keluar-masuk penjara. Pertanyaan saya sampai kapan pendekatan represif ini dilakukan? Tapi seyogyanya tiga lembaga penegak hukum ini harus punya strategi bagaimana pencegahan pemberantasan korupsi itu," katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11), dikutip dari Kompas.com.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Tom Lembong Jaksa Agung ST Burhanuddin impor gula