Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, ada usulan penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi lima kursi."Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah dua kursi, MPR ditambah enam kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah dua kursi," kata Firman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).Baca juga :
Baleg DPR Komitmen Percepat Pengesahan RUU PPRT
Meski demikian, kata Firman, penambahan dua kursi pimpinan DPR, enam kursi pimpinan MPR, dan satu pimpinan DPD itu belum diketahui mekanisme pembagiannya.
Baleg DPR Komitmen Percepat Pengesahan RUU PPRT
Baca juga :
Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi
Dalam kesempatan itu, Firman mengatakan, pembahasan RUU MD3 yang awalnya untuk penambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 itu melibatkan pimpinan partai politik.Sehingga, lanjut politikus Partai Golkar itu, usulan penambahan jumlah kursi pimpinan muncul belakangan dalam pembahasan RUU MD3.
Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi
RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR