Jum'at, 22/11/2024 12:10 WIB

Negara Berpotensi Rugi Rp1,2 Triliun per Bulan Akibat Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran

Hal itu disampaikan Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyebut negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun per bulan akibat subsidi listrik akibat tidak tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta pada Rabu, 13 November 2024. 

"Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 Triliun per bulan," kata Pahala.

Pahala mengatakan angka kerugian itu didapatkan berdasarkan perhitungan subsidi listrik sebesar Rp 37 triliun untuk 24 juta pelanggan 450 VA dan Rp 13,4 triliun untuk 9 juta pelanggan 900 VA.

Dengan angka tersebut, tiap pelanggan mendapat subsidi sekitar Rp 121.000 per bulan. Namun, Stranas PK menemukan sebanyak 10.626.807 pelanggan yang seharusnya tidak menerima subsidi atau salah sasaran. 

Dari jumlah 10.626.807 tersebut, sebanyak 1.059.230 pelanggan 450 VA yang kedapatan memiliki saluran listrik lebih dari satu.

Kemudian, sebanyak 8.701.517 pelanggan 450 VA yang terdeteksi bukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dan sebanyak 866.060 pelanggan 900 VA yang memiliki lebih dari satu saluran listrik serta tidak tercantum dalam DTKS. 

Untuk itu, Stranas PK merekomendasikan optimalisasi penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

KPK juga merekomendasi subsidi listrik yang selama ini dalam bentuk subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin. 

"Mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk transfer tunai (bantuan langsung tunai)," katanya. 

Stranas PK juga mendorong peninjauan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Hal ini terutama terkait pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900VA nonsubsidi menjadi 900VA subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS. 

Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengusulkan pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan. 

"Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM," katanya.

KEYWORD :

Stranas PK KPK Subsidi Listrik Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :