Kamis, 14/11/2024 15:24 WIB

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Sinarmas Sekuritas

Dia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT. Sinarmas Sekuritas, Ferita pada Rabu, 18 November 2024.

Ferita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Perusahaan BUMN itu diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.

Selain Ferita, KPK juga memanggil dua saksi lainnya selaku karyawan PT Insight Investment Management (IIM) bernama Genta Wira Anjalu dan Ghufran Ilman Maliki.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Ferita dan dua saksi lainnya. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga mengetahui kasus yang sedang diusut.

KPK sebelumnya menyatakan sedang mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

"Itu (dugaan kickback, red) yang kita cari," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

Asep menjelaskan PT Insight Investments Management (IIM) merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," ujaarannya. 

Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. 

KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen PT Sinarmas Sekuritas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :