Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya.
Jakarta, Jurnas.com - Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari ini, Rabu, 13 November 2024.
Shabirin Noor langsung mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi.
Bima mengatakan surat pengunduran diri Paman Birin segera dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, termasuk ke DPRD Kalsel.
"Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujarnya.
Sahbirin baru saja memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.
Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa 12 November 2024 kemarin. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Meski begitu, pengacara Shabirin Noor bernama Soesilo Ariwibowo menegaskan jika pengunduran diri itu tak ada kaitannya dengan kasus suap yang saat ini sedang diusut KPK.
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo ketika dikonfirmasi pada Rabu
Sebelumnya, Shabirin Noor bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Shabirin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Kemendagri