Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal polemik penetapan tersangka tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut dia, Kejagung tak ada tujuan politik dalam menangani sebuah perkara hukum.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Kejagung, lanjut dia, sudah menjalani seluruh proses dalam penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus tersebut.
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," terang Burhanuddin.
Dia menjelaskan, terkait kontruksi hukumnya nanti akan dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," terang ST Burhanuddin.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, muncul persepsi di publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait kontruksi hukumnya.
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?," kata Rudianto.
KEYWORD :
Warta DPR Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendag Tom Lembong impor gula