Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Burhanuddin dinilai pro aktif menggaungkan Restorative Justice (RJ) untuk masyarakat kecil.
Hal itu disampaikan Stevano dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kejagung. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu bahjan mengusulkan jika Kejagung diberi gelar `Bapak Restorative Justice Nasional`.
"Pertama, Bapak selalu menegaskan kepada seluruh Jaksa untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil. Mungkin Kejaksaan adalah salah satu lembaga penegak hukum yang paling pro aktif menggaungkan prinsip RJ ini. Bahkan saya usul pimpinan berikan atau julukan Kejagung Bapak Restorative Justice Indonesia," kata Stevano dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Stevano juga menilai Burhanuddin menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar. Bagi dia, Burhanuddin telah menyelamatkan perekonomian negara.
"Bapak menunjukan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar. Kami apresiasi betul upaya Jaksa Agung dalam menyelematkan perekonomian negara," katanya.
Stevano mengatakan kepemimpinan Burhanuddin menunjukan dua sisi kemanusiaan dan ketegasan yang bisa diaplikasikan secara proporsional. Legislator muda asal Dapil NTT itu mengaku setuju dengan cara penegakan hukum Kejagunh di bawah kepemimpinan Burhanuddin yang mengedepankan keadilan untuk masyarakat bawah dan ketegasan untuk masyarakat atas.
Di sisi lain, Stevano memberikan masukan kepada Burhanuddin agar Kejagung juga mengedepankan kepastian hukum. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto concern betul dalam swasembada pangan dan hilirisasi ekonomi.
"Pesan kami Pak agar Kejaksaan bisa benar-benar mengawal dan mendukung kebijakan mulia Presiden. Sebab, tidak bisa dipungkiri di lapangan pasti akan banyak terjadi trial and error. Diharapkan Kejaksaan bisa arif dan bijaksana dalam mengawal kebijakan-kebijakan di lapangan," kata Stevano.
Dia tidak ingin pemidanaan hanya sebatas dengan pendekatan legalistik. Stevano mengingatkan tidak semua pelaku memiliki niat jahat melainkan hanya karena ketidaktahuan.
"Jangan sampai melakukan pemidanaan dgn pendekatan Legalistik saja. Siapa tau banyak pelaku di lapangan yang tidak memiliki niat jahat tapi hanya karena ketidaktahuan malah dipidana," ucapnya.
Di samping dari itu, Stevano memberikan rasa hormat kepada para Jaksa di NTT. Dia melihat adanya motivasi dan semangat para jaksa di NTT untuk menegakkan keadilan.
Untuk itu, dia meminta Kejagung memperhatikan kekurangan sarana dan prasarana Jaksa di NTT. Khususnya, terkait sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kejaksaan NTT.
"Saya dapat info perkara pidsus di NTT sangat banyak tp sangat minim SDM. Plus, kami minta untuk Jaksa putra daerah NTT ditambah kuota khususnya seperti di Kalimantan dan Papua. Sebab NTT memiliki adat dan budaya yang sangat kental. Dalam beberapa pengungkapan kasus diperlukan Jaksa yang benar-benar mengerti kearifan lokal NTT Pak," kata Stevano.
"Lalu dari dukungan sarana prasarana, NTT yang memiliki geografis yang sulit, para jaksa memiliki kesulitan mobilitas untuk pergi antar pulau mengusut kasus-kasus besar. Kami mohon support anggaran dan prasarananya Pak," ucap Stevano menambahkan.
Pada kesempatan itu, Stevano mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, keputusan Prabowo untuk menunjuk kembali Burhanuddin sebagai pimpinan Korps Adhyaksa sudah tepat.
"Kami di Komisi 3 merasa ini adalah sebuah keputusan yang sangat tepat karena Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Bapak telah menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh Publik berdasarkan survei Indikator di thn 2024 ini," kata Stevano.
KEYWORD :Komisi III DPR Stevano Rizki Andranacus Stevano Apresiasi Jaksa Agung Bapak Restorative Justice N