Ilustrasi putusan pengadilan (Foto: Katrin Bolovotsova/Pexel)
Jakarta, Jurnas.com - PT Inet Global Indo (INET) menggugat PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp95 miliar karena dianggap melanggar putusan pengadilan dengan berusaha melelang aset yang sudah dilarang untuk dijual.
Menurut Kuasa Hukum INET dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, Dirja SH, kasus ini berawal dari kesulitan finansial yang dialami oleh INET, yang terpaksa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada awal tahun 2024.
Dalam proses PKPU, lanjut Dirja, Bank Victoria termasuk salah satu kreditur separatis yang tak sepakat dengan rencana perdamaian yang disusun oleh INET.
Terkait Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, MPR Menunggu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
"Walau demikian, putusan pengadilan yang disahkan pada 5 Juni 2024 mengikat seluruh kreditur, termasuk Bank Victoria, untuk tidak melakukan tindakan eksekusi terhadap aset INET selama belum terjadi wanprestasi yang sah menurut hukum," ujarnya usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Namun, kata Dirja, meskipun putusan homologasi PKPU jelas melarang penjualan dan lelang aset INET, Bank Victoria tetap melanjutkan rencananya untuk melelang tanah dan bangunan yang menjadi hak tanggungan INET. Aset ini diketahui berada di sebuah lokasi strategis di Jakarta Selatan.
Sayangkan Manuver Moeldoko, Syarief: KLB Ilegal Deli Serdang Tak Miliki Landasan Yuridis
Bank Victoria dianggap melanggar hukum dengan tetap melanjutkan lelang meski sudah diberikan peringatan. Kuasa Hukum INET, Dirja SH, menyebut tindakan bank ini sebagai perbuatan melawan hukum.
"Bank Victoria seharusnya hormati putusan homologasi PKPU yang melarang eksekusi aset ini. Kami sudah mengajukan gugatan, dan bahkan berhasil menggagalkan upaya lelang sebelumnya," kata Dirja.
Namun, meski gugatan mereka telah dilayangkan dan upaya lelang sebelumnya gagal, Bank Victoria tidak mengindahkan peringatan, dan justru kembali melelang aset tersebut sejak beberapa hari lalu dengan penutupan lelang pada 15 November mendatang.
"Kami sudah mengirimkan somasi terhadap Bank Victoria tiga kali. Dan kini kami melayangkan gugatan perdata untuk tindakan perbuatan melawan hukum lelang aset ini," kata Dirja.
INET kini menggugat Bank Victoria dengan tuntutan kerugian materiil Rp93,46 miliar dan kerugian immateril Rp2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindakan Bank Victoria dianggap tidak hanya merugikan INET, tetapi juga berisiko bagi calon pembeli yang dapat terjerat masalah hukum jika lelang tetap dilanjutkan.
INET berharap bahwa tindakan ini dapat memberi efek jera bagi Bank Victoria, yang selama ini dianggap mengabaikan kepentingan hukum dan peraturan. "Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami akan melawan setiap tindakan melawan hukum yang merugikan klien kami," ujar Dirja.
Adapun kronologi kasusnya ialah sebagai berikuti. Pada Januari 2024, INET mengajukan PKPU. Lalu, Juni 2024 Pengadilan mengesahkan putusan homologasi yang mengikat semua kreditur.
Kemudian, pada Agustus 2024, Bank Victoria berencana melelang aset INET. September 2024, INET menggagalkan lelang pertama. Pada 4 November 2024, Bank Victoria melanjutkan lelang, meski sudah diberi somasi.
KEYWORD :Bank Victoria Inet Global Indo Putusan Pengadilan