Jum'at, 22/11/2024 22:18 WIB

Fahri Bacmid Sesalkan Keputusan KPU Mendiskualifikasi Paslon Utayoh di Pilkada 2024

Fahri Bachmid menyebut pasangan Utayoh telah memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid menyesalkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) pada Pilkada Fakfak 2024. 

Fahri Bachmid yang merupakan tim kuasa hukum pasangan Utayoh itu menyebut jika kliennya telah memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.

"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," kata Fahri kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.

Dikatakan Fahri, pasangan Utayoh sangat dirugikan akibat keputusan KPU. Padahal, pasangan Utayoh telah memenuhi seluruh syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024.

"Sehingga tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," ujar Fahri

Menurutnya, rekomendasi pembatalan calon kepala daerah hanya bisa dijatuhkan terhadap pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) secara kumulatif, penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016. 

Selain itu, KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa benar telah terjadi dua peristiwa materil pelanggaran administrasi.

Lebih lanjut, Fahri menekankan sifat kumulatif dari dua ketentuan tersebut tidak bisa berdiri sendiri, sehingga kedua peristiwa pelanggaran tersebut harus terjadi secara faktual seluruhnya tanpa terkecuali.

"Jika salah satu tidak dapat dibuktikan Termohon telah terjadi pelanggarannya maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon,” pungkas Fahri.

KEYWORD :

Ketum PBB Fahri Bachmid KPU Pilkada 2024 Fakfak Paslon Utayoh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :